the blog

Latest news.
Lentera Tapera

Lentera Tapera

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. RUU ini sudah menjadi wacana sejak 2009, lalu kembali diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015, dan akhirnya berhasil disahkan pada 23 Februari 2016.

Pembentukan UU ini merupakan bentuk eksisnya pemerintah dalam menjamin pemenuhan hajat warga negara atas hunian laik yang sehat dan terjangkau, juga sebagai bentuk intervensi negara dari sisi pengadaan griya di Indonesia khususnya dalam menyediakan pembiayaan jangka panjang perumahan yang ekonomis. Perumahan rakyat merupakan suatu fardu bagi pemerintah untuk merealisasikannya agar kekurangan rumah kunjung tertangani.

UU ini merupakan sinergitas dari Program Sejuta Rumah yang telah digadang Presiden sejak 29 April 2015. Aturan ini akan efektif diberlakukan paling lambat 2 tahun. Setelah UU disahkan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan membentuk Badan Pengelola (BP) Tapera. Singapura telah berhasil dengan membentuk Housing Development Board sebagai lembaga penyelenggara pembangunan perumahan, demikian juga di Bangladesh, Brazil, Cina, Filipina, India, Malaysia, dan negara lainnya.

UU ini bersifat strategis dalam mendorong negara untuk menghimpun dan mengembangkan dana dari publik. UU ini melengkapi UU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan tentang Rusun serta peraturan pendukung lainnya. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mendapat bantuan dari dana murah ini lewat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Dana Tapera yang disalurkan ke MBR dilaksanakan perbankan yang selama ini menjadi Bank Pelaksana penyaluran FLPP. Faedah yang didapatkan setali tiga uang dengan penerima FLPP, yaitu KPR dengan bunga ringan 5% per tahun dan berlaku ajeg hingga masa kredit selesai dalam 2 dekade.

Dengan adanya UU Tapera, semua anggota masyarakat yang sudah bekerja sebanyak 180 juta pekerja swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan menjadi peserta dengan membayar iuran setiap bulan. Dari iuran 3%, 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari perusahaan, BP Tapera dapat menghimpun dana hingga Rp 113 triliun per tahun. Adapun besaran iuran tersebut tidak tertera dalam UU, melainkan akan diatur lebih lanjut dalam PP. Peserta hanya dapat memanfaatkan tabungannya untuk membiayai pembelian, pembangunan, dan perbaikan hunian hanya 1x selama menjadi peserta Tapera, dan diizinkan membeli rumah setelah 1 tahun periode keanggotaannya.

UU ini di sisi lain juga harus diikuti dengan pemberian insentif bagi pengusaha, yang memberikan manfaat itu kepada pekerjanya dengan mengikutkan ke program Tapera, berupa keringanan pajak serta fasilitas kredit perbankan. Stimulus ini harus dituangkan dalam peraturan pemerintah yang menjadi derivasi UU Tapera ini sehingga pebisnis juga memperoleh keyakinan yura.

Pemerintah menargetkan paling lambat mulai 2018 pungutan Tapera mulai berlaku. Sebelumnya, BP Tapera akan menerima kapital dari program perumahan yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 43 triliun. Rp 33 triliun dialokasikan untuk program FLPP, sementara Rp 10 triliun merupakan pelimpahan anggaran Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS. Dana yang dapat dihimpun oleh BP Tapera dari iuran Tapera dalam 5 tahun pertama sekira Rp 55 triliun.

UU ini penting relevansinya mengingat adanya defisit hunian yang semakin besar setiap tahunnya dan menjadi dasar pemerintah dalam menghimpun dana murah jangka panjang guna pembiayaan hunian rakyat. UU ini sebagai jawaban atas kebutuhan rumah bagi MBR dan sebagai instrumen yang efektif bagi pemerintah dalam mengatasi kekurangan pasokan rumah yang saat ini mencapai sekitar 15 juta unit. Setidaknya defisit tersebut baru menurun secara signifikan dalam waktu setengah windu ke depan, dan diharapkan kehadiran UU Tapera menjadi lentera yang terang di ujung jalan.

Spread the love
Author:

Business Management Consultant with a penchant for Innovative Startups, Entrepreneurial SMEs, and Strategic Investment.

Subscribe to my newsletter! Get FREE RESOURCES to grow and expand your business

Loading