
Author: David Cornelis
Business Management Consultant with a penchant for Innovative Startups, Entrepreneurial SMEs, and Strategic Investment.
Pemerintah berencana menggalakkan program “Sejuta Rumah” untuk masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal di tahun 2015 ini. Potensi pembiayaan program pemerintah ini mencapai Rp 88,5 triliun. Adapun pembangunan difokuskan di kawasan industri. Koordinasi pelaksanaan program ini ditangani langsung oleh Wakil Presiden, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta melibatkan Kementerian lain, seperti Keuangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah, hingga BUMN. Kementerian PUPR akan memulai program bantuan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kriteria MBR adalah yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan maksimal Rp 7 juta untuk apartemen dan rumah susun.
Sekitar 800 ribu rumah baru dibutuhkan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Kekurangan perumahan hingga 2014 sebanyak 13,5 juta unit, tersebar di Jawa sekitar 7,7 juta unit, Sumatera 3 juta unit, Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara 700 ribu unit, Kalimantan 800 ribu unit, Sulawesi 950 ribu unit, Maluku 140 ribu unit, dan Papua 180 ribu unit. Pada program ini, ada 2 jenis perumahan yang akan dibangun, yakni rumah bagi MBR yaitu hunian yang memperoleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 603 ribu unit dan rumah non-MBR sebanyak 396 ribu unit. Dana yang dibutuhkan untuk membangun 603 ribu unit tersebut sebesar Rp 63 triliun. Perumnas juga merencanakan program pembangunan rumah sebanyak 33.500 unit.
Ada 2 sumber pembiayaan, yakni melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) murni dan non-APBN. Dari APBN tersedia dana sebesar Rp 5 triliun untuk FLPP dan Rp 220 miliar untuk subsidi uang muka. Total sumber pembiayaan non-APBN yang berasal dari BUMN mencapai Rp 54 triliun. Pemerintah melalui Bank Tabungan Negara juga menyiapkan program uang muka KPR hanya 1% dari sebelumnya 5% per tahun. Selain itu, dalam FLPP juga ada pemangkasan bunga kredit FLPP dari 7,25% menjadi 5% per tahun flat 20 tahun.
Perlu intervensi pemerintah untuk meningkatkan kapasitas pasokan tempat tinggal, khususnya hunian murah, memastikan ketersediaan pembiayaan perumahan bagi MBR, memberi kemudahan pembayaran uang muka dan bunga KPR rendah melalui skema subsidi maupun FLPP. Pemerintah selain membantu dari sisi suplai dengan suku bunga rendah dan bantuan uang muka, juga harus menyiapkan bank tanah yang dapat berasal dari pengadaan atau pembelian tanah dari aset BUMN/BUMD/Pemda yang tidak produktif. Program nasional pembangunan Sejuta Rumah terasa berat bila melihat rekam jejak tahun-tahun sebelumnya, di mana rumah yang terbangun hanya mencapai 400 ribu unit. Namun, bilamana semua pihak mendukung, permasalahan lahan, pembiayaan, suku bunga, infrastruktur, dan perizinan akan lebih mudah teratasi.
Juga harus ada insentif dari pemerintah melalui pemberian kredit konstruksi, kemudahan perizinan, dan pengadaan lahan. Aset milik BUMN yang belum dimanfaatkan sekitar Rp 590 triliun juga dapat menambah ketersediaan bank tanah, setidaknya terdapat 60 ribu hektar yang dapat dimanfaatkan untuk perumahan rakyat. Pemerintah harus melakukan koordinasi yang baik dengan pelaku industri, pengembang, bank, lembaga pembiayaan, dan pemerintah daerah.
Program pembangunan Sejuta Rumah akan segera dimulai, ditandai dengan rencana peletakan batu pertama pada April 2015 ini. Kebijakan ini dapat mempercepat penyelesaian kekurangan perumahan nasional, serta memiliki efek yang positif bagi sektor properti dan industri terkait lainnya. Persiapan yang matang sangat perlu dilakukan untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang akan terjadi saat pengimplementasiannya. Pembangunan Sejuta Rumah jangan hanya slogan semata. Mari kita dukung bersama!
Business Management Consultant with a penchant for Innovative Startups, Entrepreneurial SMEs, and Strategic Investment.
Subscribe to my newsletter! Get FREE RESOURCES to grow and expand your business